TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk belum cair hingga hari ini, Selasa (18/3/2025).
Saat ini, pencairan THR masih dalam pemrosesan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk, Diah Puspita Rini mengatakan saat ini, tahapan pembayaran THR masih dalam proses penandatangan Surat Edaran (SE) oleh Sekretaris Daerah sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara, Pemkab Nganjuk mengalokasikan anggaran untuk THR sekitar Rp 73 miliar.
“Untuk pembayaran THR saat ini masih proses penandatanganan SE,” katanya kepada Tribun Jatim Network melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: BPS Catat Industri Pengolahan Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Trenggalek
Ia menyebut, kemungkinan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan pencairannya mulai besok, Rabu (19/3/2025).
Nantinya, THR dibayarkan sebesar penghasilan per Februari tahun ini.
“Mekanisme pencairan, sama seperti pengajuan gaji (pegawai) setiap bulan,” tutupnya. (nen)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)