NGANJUK | duta.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Darmaji (50) beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhir pekan kemarin.
Tersangka Darmaji yang sebelumnya menjabat bendahara desa Banaran Kulon tahun anggaran 2020-2022 ini telah menyelewengkan dana sebesar Rp.162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021.
Dalam Siaran Pers, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya,SH menerangkan, tersangka Darmaji alih- alih mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas desa, akantetapi justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Sehingga menghambat program yang telah direncanakan,” terangnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Oleh karena itu tersangka Darmaji dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 serta pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk, tersangka Darmaji langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klass IIB Nganjuk untuk 30 hari kedepan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
“Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari.SH., Kasi PB3R Jhonson Evendi Tambunan.SH., Jaksa Fungsional Sri Hani Susilo.SH., serta Kasubsi A Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan.SH,” imbuh Koko.
Sementara itu Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Sebab penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“Dan kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tegasnya.
Untuk itu kedepannya, Kejari Nganjuk akan melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa. “Ini kami lakukan guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan,” ungkap Kajari Ika. (deka)