UPDATE Korupsi Dana Desa Banaran Kulo Nganjuk, Eks Bendahara Desa Diserahkan ke JPU

SURYAMALANG.COM, NGANJUK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk yang menyandung, Darmaji (50) masuk tahap II. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/2/2025). 

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk, sederet dengan proses itu, Darmaji langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB setempat selama 20 hari ke depan. 

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Kasi PB3R, Jhonson Evendi Tambunan Jaksa Fungsional, Sri Hani Susilo, serta Kasubsi A Intelijen, Muhammad Ryan Kurniawan. 

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025,” katanya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. 

Selain itu, Kejari juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. 

“Penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkapnya. 

Ke depannya, Kejari Nganjuk terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan.

Sebagi informasi, Darmaji diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021. 

Sebelumnya, Darmaji menjabat sebagai Bendahara Desa Banaran Kulon pada tahun anggaran 2020-2022.

Alih-alih mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas desa, tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nen) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *