Nganjuk, Celah.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Nganjuk menangkap WS (42), warga Kecamatan Loceret, Nganjuk, tersangka kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Akibatnya korban kini mengalami trauma berat atas eksploitasi seksual yang dialaminya. Bahkan kini dia harus mendapatkan pendampingan serius oleh Dinas Sosial dan psikolog profesional untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya. Kaget dan emosi membuat ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke polisi. Kata polisi, hubungan korban dengan pelaku merupakan anak tiri.
BACA JUGA : Geger Temuan Kerangka Manusia di Hutan Nganjuk
“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Siswantoro dalam keterangan tertulis diterima Celah.id Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Insiden yang dialami korban membuatnya mengalami trauma mendalam.
“Korban mengalami trauma berat akibat perlakuan tersangka. Saat ini, kami bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari pengalaman traumatis ini,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA : Dicek Satgas Pangan, Segini Harga Kebutuhan Pokok di Nganjuk
Polisi menyangkakan WS dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti adanya unsur kekerasan atau ancaman dalam tindakan tersebut, hukuman dapat diperberat,” tambahnya.
Terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual di wilayah Nganjuk banyak terjadi karena minimnya pengawasan kepada mereka. Polisi menghimbau pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA : Kades Banarankulon Nganjuk Tersangka Korupsi Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara
Untuk itu masyarakat dan lingkungan sekitar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan yang dialami anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kejahatan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam keluarga. Oleh karena itu, peran aktif orang tua dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak sangatlah penting,” pungkasnya.
Editor : Dayat