Warga Blitar Nyewa Toyota Avanza di Nganjuk, Lalu Digadai ke Surabaya, Kini Meringkuk dalam Penjara

SURYAMALANG.COM, NGANJUK – NA, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diringkus personel Polres Nganjuk.

Pria 47 tahun tersebut diduga menggelapkan mobil rental Toyota Avanza putih Nopol B 2573 SED yang dia sewa.

Korbannya, SL (52) warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya itu diungkap Polsek Pace.

Mulanya, tersangka menyewa mobil korban sejak Agustus 2024.

Namun, hingga tahun berganti, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban lantas memutuskan melaporkan hal ini ke Polsek Pace.

“Tersangka juga sulit dihubungi oleh korban,” katanya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (8/3/2024).

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso menjelaskan usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, keberadaan tersangka diketahui.

Petugas menyergap tersangka saat melintas di Simpang 4 Guyangan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (6/3/2025) pukul 01.15 WIB.

Kala itu, tersangka bersama rekannya mengendarai Toyota Alphard.

“Mobil Toyota Avanza sempat digadai di surabaya.”

“Setelah diketahui mobil bermasalah kemudian dibawa atau diantar ke Polsek Pace,” paparnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.

“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *