NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi di Nganjuk.
NA diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Pace, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan NA belum lama ini.
Baca juga: Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Lemaskan Badan di Tengah Sidang
Siswantoro menerangkan, kasus ini bermula saat NA menyewa mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2573 SED pada Agustus 2024.
Namun, hingga awal Maret 2025, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Pelaku (NA) menyewa mobil ke korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Siswantoro, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Hari Ini, 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan
Akibat perbuatan NA, pemilik mobil rental berinisial SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Kini, terduga pelaku NA juga telah diamankan oleh Polsek Pace.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Siswantoro.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pace, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pujo Santoso, menambahkan bahwa NA disergap petugas saat melintas di Simpang Empat Guyangan, Nganjuk, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, kata Pujo, NA bersama temannya sedang mengendarai mobil Alphard.
Setelah mengamankan NA, Polsek Pace juga mengamankan mobil Toyota Avanza B 2573 SED yang disewa NA namun tak kunjung dikembalikan.
“Kami lakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi B 2573 SED. Saat ini yang bersangkutan (NA) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace,” tutur Pujo.
Pujo melanjutkan bahwa dalam perkara ini, NA bakal dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Selanjutnya, Pujo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi sewa-menyewa kendaraan, untuk menghindari kejadian serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.