Tak Lagi Dapat Tunjangan Perumahan, Ini Take Home Pay Anggota DPR Dalam Sebulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil keputusan signifikan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gelombang aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat pada pekan sebelumnya, yang salah satu tuntutannya adalah penghapusan berbagai fasilitas dan tunjangan yang dianggap berlebihan bagi para wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan parlemen dengan seluruh fraksi partai politik yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025. Menurutnya, penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR ini efektif berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Also Read
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," tegas Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa DPR juga berencana untuk melakukan pemangkasan terhadap tunjangan dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota DPR, setelah melalui proses evaluasi yang komprehensif. Pemangkasan ini akan mencakup berbagai pos anggaran, termasuk biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Penghentian tunjangan perumahan dan rencana pemangkasan fasilitas lainnya ini tentu akan berdampak pada penghasilan yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya. Dalam lampiran yang dibagikan saat konferensi pers, terungkap bahwa gaji bersih anggota DPR dalam sebulan akan berkurang menjadi sekitar Rp 65 juta. Berikut adalah rincian lengkap mengenai komponen gaji dan tunjangan anggota DPR setelah adanya perubahan ini:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)
Komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatan anggota DPR terdiri dari beberapa item, yang sebagian besar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Berikut adalah rinciannya:
-
Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000)
Gaji pokok merupakan komponen dasar dari penghasilan anggota DPR. Angka ini ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
-
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
Tunjangan ini diberikan kepada anggota DPR yang memiliki pasangan (suami atau istri). Besaran tunjangan ini juga diatur dalam peraturan pemerintah.
-
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
Tunjangan ini diberikan kepada anggota DPR yang memiliki anak. Sama seperti tunjangan suami/istri, besaran tunjangan anak juga diatur dalam peraturan pemerintah.
-
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan jabatan merupakan salah satu komponen terbesar dalam gaji dan tunjangan anggota DPR. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota DPR.
-
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
Tunjangan beras merupakan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras. Besaran tunjangan ini diatur dalam keputusan presiden.
-
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Uang sidang atau paket merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR untuk menghadiri sidang-sidang yang diadakan oleh DPR.
Total: Rp 16.777.680
Total dari seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat adalah sebesar Rp 16.777.680. Angka ini merupakan bagian penting dari penghasilan anggota DPR setiap bulannya.
Tunjangan Konstitusional
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang bersifat konstitusional. Tunjangan ini diberikan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPR sebagai wakil rakyat. Berikut adalah rinciannya:
-
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Tunjangan ini diberikan kepada anggota DPR untuk memfasilitasi komunikasi yang intensif dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Tujuannya adalah agar anggota DPR dapat menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di parlemen.
-
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Tunjangan kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas status dan jabatan anggota DPR sebagai wakil rakyat.
-
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Tunjangan ini diberikan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran yang menjadi tugas utama DPR.
-
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
Selain tunjangan-tunjangan di atas, anggota DPR juga menerima honorarium untuk kegiatan peningkatan fungsi dewan, yang meliputi:
- Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Honorarium ini diberikan sebagai kompensasi atas partisipasi anggota DPR dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPR.
Total: Rp 57.433.000
Total dari seluruh tunjangan konstitusional yang diterima oleh anggota DPR adalah sebesar Rp 57.433.000.
Total Bruto: Rp 74.210.680
Jika seluruh komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan konstitusional dijumlahkan, maka total penghasilan bruto (sebelum pajak) yang diterima oleh anggota DPR adalah sebesar Rp 74.210.680.
Pajak PPh 15 persen: Rp 8.614.950
Dari total penghasilan bruto tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen, yaitu sebesar Rp 8.614.950.
Take Home Pay atau Gaji Bersih: Rp 65.595.730
Setelah dikurangi pajak, maka take home pay atau gaji bersih yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya adalah sebesar Rp 65.595.730. Angka ini merupakan penghasilan yang benar-benar diterima oleh anggota DPR setelah dipotong pajak.
Keputusan DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan dan memangkas fasilitas lainnya merupakan langkah yang signifikan dalam merespons tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun gaji bersih anggota DPR masih tergolong tinggi dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia, namun langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan mendorong kinerja yang lebih baik dari para wakil rakyat.
Perlu dicatat bahwa angka-angka yang disebutkan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, anggota DPR juga mungkin menerima penghasilan lain yang tidak termasuk dalam rincian ini, seperti honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas kedewanan.
Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja DPR, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPR. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan DPR dapat menjadi lembaga yang lebih representatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.













